Saya berbicara disini dengan kapasitas orang awam, manusia biasa, sebagaimana seharusnya kita menganggap 200 juta orang lainnya di Indonesia, meskipun sekitar 180 juta jiwa tidak peduli dengan apa yang saya bicarakan karena kebutuhan tersier semacam ini tidak pernah ada di dalam daftar kebutuhan mereka. Saya mewakili suara mereka yang memprotes ‘KETIDAKBIJAKAN’ pemerintah terkait pajak yang dikenakan kepada usaha distributor film, ya BIOSKOP. Saya mewakili mereka-mereka yang sudah menjerit-jerit di berbagai jejaring microblogging, macroblogging, social network biasa, forum, dan lain sebagainya.
Indonesia, saudara-saudara, bukannya akan sepi dari hiburan akibat adanya peraturan baru ini. Kita mampu mencetak sekitar 70 film layar lebar pertahunnya, belum lagi sinetron-sinetron tanpa ending dan film-film berdurasi singkat yang menarik itu. Itu lho, legenda lama jadi modern, misalnya Klenting Kuning memakai kaus dan bekerja sebagai pegawai toserba, Ande-Ande lumutnya melawan ketam raksasa dengan efek sejadinya. Insya allah terhibur kok. Bagi yang lebih beruntung, yaa kita punya TV kabel.
Maafkan saya untuk ironi-ironi di atas.

Ada beberapa poin penting untuk ditunjuk sebagai malapetaka yang berpotensi dihasilkan ketidakbijakan ini :
- Hilangnya lapangan kerja karena bioskop-bioskop harus memotong pegawai, bahkan menutup beberapa cabang, akibat sepinya pengunjung setelah film-film asing tidak lagi menghampiri layar bioskop kita. Tutupnya bioskop juga menandakan kegagalan pertumbuhan ekonomi di sektor usaha hiburan.
- Meningkatnya angka bajakan. Menurut IIPA Special Report pertahunnya, Indonesia terus menerus masuk blacklist negara dengan angka pembajakan yang tinggi. Berusaha mengeluarkan diri dari blacklist tersebut sekaligus menarik pajak yang seharusnya tidak ada dari benda ilegalnya merupakan usaha yang TIDAK MUNGKIN.
- Meningkatnya pergaulan bebas. Hey hey hey, saya anak muda. Apa lagi yang bisa saya lakukan sebagai hiburan di mall apabila bioskop sudah tutup ? Mari ke klub malam. Hey kamu disana, cowok, kencan kemana selain ke bioskop ? Makan dong. Kalau sudah makan ? Mungkin di kamar, meningkatkan angka kehamilan di luar nikah.
- Perpecahan lain antara Pemerintah dengan Masyarakat, sekarang aja udah saling protes.
Saya membuka Kompas.com, dan seorang tokoh perfilman mengatakan “Film impor itu pajaknya cuma Rp 2 juta untuk satu kopi. Sementara film nasional misalnya dengan biaya produksi Rp 5 miliar justru kena pajak bisa Rp 500 juta.” Saya bingung, kok merasa dianaktirikan ya ? Tentu saja film Indonesia dapat dikenakan pajak lebih besar karena dibuat disini, ya 500 juta itu total pajak pembuatannya sekalian, mungkin sama pelicin. Kalau film luar kan kita terima bersih, disana malah mereka bayar pajak berapa, saya tidak mau menghitung, takut melihat nol-nol berderet.
Kalau dipikir lagi oleh sang tokoh, dulu pajak dikenakan murah agar masyarakat lebih memilih pergi ke bioskop dibanding membeli piranti bajakan. Kalau sekarang, meskipun film masuk ke bioskop, akan terjadi kenaikan sekitar 200%. Sebelumnya, film dikenakan pajak tontonan dan pajak hiburan saja, dan sekarang pajak yang sebelumnya sudah sejumlah 25% itu akan ditambah 23,75 %, belum termasuk biaya operasional, gedung, gaji karyawan, dan bla bla bla. Semuanya nantinya dibebankan kepada kita, KONSUMEN.
Kebijakan ini tidak salah, sama sekali tidak, jika dikeluarkan nanti-nanti, saat orang Indonesia sudah bisa beretika seimbang. Mau menghargai film nasional, menghindari bajakan, memiliki kontrol diri dalam pergaulan, dan blablabla. Tapi sayangnya kita semua masih selalu jadi korban gaul, masih senang menghampiri lapak film bajakan meski nanti juga ditayangkan di TV lokal maupun TV kabel, dan melecehkan perfilman nasional. Yah, untuk poin terakhir, saya tidak bisa menyalahkan. Dari 77 film Indonesia yang beredar setiap tahunnya, paling hanya 7 film yang LAYAK ditonton dan tidak melibatkan kilasan paha dan belahan dada.