Kasus ini berawal dari pemahaman sebuah institusi agama yang akhirnya meluas menjadi permasalahan negara. Peran negara sangat menentukan dalam hal ini. Tetapi, soal Ahmadiyah menjadi batu ujian yang krusial bagi negara. Terutama karena Indonesia adalah sebagai negara hukum, dan Indonesia adalah negara yang mengakui pluralitas.
Reaksi penolakkan masyarakat terhadap ajaran Ahmadiyyah sudah mulai mengarah kepada kekerasan. Hal ini tentunya menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat, tidak hanya penganut aliran Ahmadiyyah, namun juga masyarakat secara luas. Belum lagi dengan sebuah seruan anarkis yang kian marak, yaitu “darah penganut aliran Ahmaiyyah adalah halal untuk ditumpahkan”.
Kemampuan negara melindungi Ahmadiyah dapat menjadi tolak ukur kemampuan negara untuk melindungi kelompok minoritas keyakinan yang mungkin ada atau eksis di belantara keyakinan dan keberagamaan di Indonesia. Sehingga secara berkebalikan maka kegagalan negara untuk melindungi kelompok minoritas (apapun) akan melahirkan ancaman bagi eksistensi minoritas dari kelompok-kelompok mayoritas.
Tapi seandainya akidah Ahmadiyah dianggap berbeda, orang Ahmadiyah pun masih berhak “menjalankan ibadah menurut agama dan kepercayaannya itu”. Selama ini, Ahmadiyah tetap konsisten menjalankan program kemanusiaan dan menyerukan perdamaian. Ajaran Ahmadiyyah itu sendiri tidak melanggar norma-norma dan kaidah-kaidah bermasyarakat secara umum. Dalam kerangka Negara Hukum RI, mereka tetap berhak memperoleh hak-hak asasi mereka, khususnya dalam menjalankan agama menurut kepercayaan mereka sendiri.
Problem kepercayaan ini tidak sederhana, karena melibatkan banyak hal, seperti kepercayaan tertentu, ajaran agama, hukum dan juga Hak Asasi Manusia (HAM). Beberapa solusi yang dihasilkan, seperti sebaiknya Ahmadiyah menjadi agama sendiri justru ditolak oleh JAI, atau kepercayaan ini tetap dihormati dan justru diakomodir di MUI dengan menyertakan wakilnya juga tidak diterima.
Yang lucu lagi, jika mengingat sejarah sampai tercetusnya SKB Tiga Menteri ini adalah demi ‘memburu’ seorang buronan pelaku kekerasan dari sebuah organisasi keagamaan. Lalu, pemerintah kita lebih memilih melangkahi konstitusi, daripada melanjutkan perburuan tersebut.




